Cara Dapat Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Cek Syaratnya!

Tidak hanya bisa digunakan sebagai pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan juga dapat mengklaim layanan alat kesehatan, salah satunya adalah kacamata. Kendati demikian, penting bagi Anda memahami cara klaim kacamata BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan.

Berdasarkan buku Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peserta bisa mengklaim layanan ini maksimal dua tahun sekali.

Lantas, bagaimana caranya?

Syarat klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan

  • Paling cepat 2 (dua) tahun sekali sesuai indikasi medis
  • Bisa untuk mata minus atau silinder
  • Nilai ganti kacamata pakai BPJS Kesehatan :
    1. Kelas: Rp165.000
    2. Kelas: Rp220.000
    3. Kelas: Rp330.000
  • Operasi Mata :)

Selanjutnya, cara membeli kacamata pakai BPJS adalah mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS. Di optik BPJS, Anda bisa melakukan pembelian kacamata yang sesuai dengan kebutuhan.

Untuk proses pembelian ini, sertakan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan. Jika kacamata tidak tersedia, resep bisa dijadikan acuan untuk memesan kacamata pakai BPJS.

Post a Comment